dari segi bahasa artinya kebersihan. Sedangkan menurut istilah fiqih islam Thaharah itu banyak definisinya. Di antaranya adalah melakukan sesuatu hal yang membuat sahnya sholat. Yaitu wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Sedangkan Thaharah itu artinya sisa air.
Karena merupakan alat Thaharah itu yang palin utama, maka kita akan membahas macam - macam air.
Air yang sah digunakan Thaharah ada tujuh macam, yaitu:
1. Air hujan yang turun dari langit
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air mata air
6. Air embun
7. Air es
Secara global ketujuh air itu adalah air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dalam keadaan aslinya ketika keluar.
Kemudian secara hukum, air terbagi menjadi empat:
• Air suci yang mensucikan dan tidak makruh dipergunakan.
Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci.
Air ini oleh para ulama fiqih disebut dengan air mutlak. Tetapi Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji , (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).
• Air suci mensucikan tapi makruh dipergunakan
Yaitu air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari (Air musyammas) dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.
Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.
Air ini dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis.
Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar .
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.
Air musta’mal ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah . Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.
Adapun air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut.
Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama air mata air. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka orang akan mengatakan air itu sebagai air teh. Perubahan nama inilah yang menjadikan air mata air kehilangan kemutlakannya.
Contoh lainnya, air hujan yang dimasak tetap pada kemutlakannya sebagai air hujan. Ketika ia dicampur dengan susu sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka air hujan itu kehilangan kemutlakannya dengan berubah nama menjadi air susu.
Air yang demikian itu tetap suci dzatnya namun tidak bisa dipakai untuk bersuci.
• Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya, warna, bau, atau rasa karena terkena najis tersebut.
Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.
Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi
mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis .
Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar